X

Pahami Seluk-Beluk Take Over KPR Sebelum Anda Melakukannya

Photo of author
Written By Nando

Artikel ini akan membahas tentang Pahami Seluk-Beluk Take Over KPR Sebelum Anda Melakukannya

FIXIONER – Harga rumah yang kian melambung tinggi seiring berjalannya waktu membuat banyak orang kesulitan memiliki hunian pribadi. Kendati demikian, hal tersebut tak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan niat membeli rumah. Keberadaan hunian pribadi sangat penting untuk memenuhi kebutuhan primer sekaligus menjadi aset investasi. 

Rumah tak selalu identik dengan unit yang baru dibangun sehingga Anda menjadi pemilik tangan pertama. Take over KPR bisa menjadi salah satu opsi terbaik bagi Anda yang ingin membeli rumah dalam waktu dekat. Saat ini situs Rumah123.com memfasilitasi proses take over KPR sehingga Anda bisa melakukannya secara praktis.

Ingin tahu info lengkap seputar proses take over KPR? Silakan menyimak ulasan berikut ini!

Apa yang Dimaksud dengan Take Over KPR?

Take over KPR dapat didefinisikan sebagai proses pengalihan KPR dalam transaksi jual beli rumah. Dengan kata lain, Anda memutuskan membeli rumah yang sedang dalam proses KPR oleh pemilik terdahulu. Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika membeli rumah dengan proses tersebut, yaitu:

  • Bunga take over KPR terhitung lebih rendah. Suku bunganya bisa lebih kecil daripada suku bunga normal karena penerapan prinsip fixed rate.
  • Anda berkesempatan mendapatkan rumah dengan harga lebih murah daripada standar pasar bila sang pemilik rumah sebelumnya sedang dalam kondisi butuh uang cepat.
  • Peluang memperoleh hunian di lokasi strategis semakin besar sebab pemilik rumah terdahulu tentu memilih rumah di tempat yang berkualitas.

Kenalan dengan Beberapa Metode Take Over KPR

Beberapa metode take over KPR yang lazim dilakukan dalam proses jual beli rumah adalah sebagai berikut:

  • Take over KPR jual beli: Anda mengambil alih KPR yang belum lunas kemudian melanjutkan cicilan pada bank yang sama. Metode ini tidak hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli serta bank, tetapi juga notaris yang menjadi saksi kesepakatan jual beli rumah.
  • Take over KPR antar bank: Anda memutuskan memindahkan KPR dari bank lama ke bank baru sehingga wajib membayar biaya penalti. Hal ini biasanya dipilih bila bank baru memberikan bunga cicilan yang lebih ringan dibandingkan bank lama. Proses ini berlangsung cepat dan praktis sebab bank baru tinggal mengecek riwayat KPR dari bank lama.
  • Take over KPR di bawah tangan: Anda sebagai pihak pembeli memutuskan untuk melakukan transaksi bawah tangan dengan penjual. Artinya, pihak bank tidak mengetahui KPR telah berpindah tangan dan kesepakatan jual beli tidak disaksikan notaris. Metode bawah tangan ini memang kerap jadi pilihan karena dianggap lebih hemat biaya. Sayangnya, metode ini juga sangat berisiko karena bank pemberi KPR menganggap bahwa pemilik lama merupakan debitur sah yang berhak atas sertifikat rumah.

Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Take Over KPR

Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut ini bila ingin melakukan proses take over KPR:

  • Formulir take over KPR yang harus diisi debitur lama dan calon debitur baru.
  • KPR pasangan suami istri (bila sudah menikah) dari pihak penjual dan pembeli.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta nikah (bagi pihak calon pembeli yang sudah menikah).
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan selama 3 bulan terakhir.
  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir.
  • Dokumen jaminan lainnya, seperti fotokopi sertifikat rumah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah-Langkah Take Over KPR yang Harus Dijalani

Bila Anda sudah mantap memilih keputusan take over KPR, maka Anda harus menjalani beberapa langkah berikut ini untuk melakukannya:

  • Membuat kesepakatan awal dengan pihak penjual: tahap pertama dalam proses take over KPR adalah membuat kesepakatan awal dengan pihak penjual. Kesepakatan ini berisi tentang biaya yang harus dibayarkan kepada penjual serta hal-hal rinci lainnya terkait teknis pengalihan KPR.
  • Mencari bank yang memiliki layanan take over KPR: jika sudah saling sepakat dengan pihak penjual, maka Anda pun patut mencari bank yang memiliki layanan take over KPR. Alangkah lebih baik jika Anda mendatangi bank bersama pihak penjual untuk menyimak penjelasan seputar take over KPR secara detail.
  • Menantikan proses pemeriksaan dokumen: bank akan memberi tahu sejumlah syarat take over KPR lalu melakukan pemeriksaan dokumen. Kemudian, proses pemeriksaan akan segera dimulai bila Anda selaku calon pembeli sudah memenuhi syarat tersebut.
  • Menghitung nilai transaksi: proses berikutnya dalam take over KPR adalah penghitungan kembali nilai transaksi. Perhitungan ini akan memperjelas rincian tentang nilai jual rumah, saldo utang pokok, serta sisa cicilan yang patut dilunasi sesuai tenor yang telah disepakati sebelumnya.
  • Membuat surat pengikatan: jika urusan dengan bank sudah selesai, maka Anda harus membuat akta pengikatan jual beli sebagai bukti pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan. Selain itu, Anda selaku pihak pembeli juga butuh surat kuasa untuk melunasi sisa kredit dan mengambil sertifikat ketika KPR sudah lunas.

Simulasi Take Over KPR di situs Rumah123.com

Kalau Anda masih bingung dengan mekanisme take over KPR, jangan ragu melakukan beberapa tahap simulasi di situs Rumah123.com berikut ini:

  • Awali proses ini dengan memeriksa sisa pinjaman KPR melalui aplikasi atau menghubungi pihak bank secara langsung.
  • Mulailah mengakses fitur simulasi pindah KPR dan amati jumlah penghematan cicilan yang bisa Anda dapatkan.
  • Temukan program take over KPR terbaik di situs Rumah123 dengan memilih opsi Tanya KPR.

Intinya, Anda tak perlu ragu menjalani take over KPR bisa seluruh prosesnya dilakukan secara legal. Sekarang, mari mencari info tentang rumah idaman Anda di Rumah123.com supaya lekas mendapatkan hunian terbaik sesuai kebutuhan dan bujet.

Ikuti Fixioner di Google News

Dapatkan informasi teknologi aktual dengan mengikuti Fixioner.com di Google News.


Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Ikuti Fixioner di Google News

Dapatkan informasi teknologi aktual dengan mengikuti Fixioner.com di Google News.